Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 22 October 2025 18:35
Jakarta: Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini dapat memanfaatkan program cicilan untuk melunasi kewajiban mereka. BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) sebagai solusi agar status kepesertaan dapat aktif kembali.
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan sosial nasional yang penting untuk proteksi kesehatan masyarakat. Meski demikian, keterlambatan pembayaran iuran bulanan masih sering terjadi dan menjadi kendala serius bagi peserta.
Konsekuensi langsung dari tunggakan iuran adalah penghentian sementara status kepesertaan. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta diwajibkan melunasi seluruh tunggakan tersebut.
Menyadari kondisi tersebut, BPJS Kesehatan memberikan solusi melalui program REHAB. Program ini dirancang untuk memberi keringanan dan kemudahan, khususnya bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).
Program REHAB berlaku bagi mereka yang memiliki tunggakan iuran dalam rentang waktu 4-24 bulan. Melalui program ini, peserta dapat membayar tunggakannya secara bertahap.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
BPJS Kesehatan menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi peserta untuk dapat mengikuti program cicilan ini. Berikut adalah syarat dan ketentuan utamanya:
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa status kepesertaan peserta akan kembali aktif. Status tersebut berlaku setelah peserta melunasi seluruh tunggakan beserta iuran bulan berjalan sesuai kesepakatan cicilan.
Proses pendaftaran program REHAB dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui gawai (HP). Berikut adalah langkah-langkah untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
Apabila pendaftaran telah berhasil, peserta dapat melanjutkan pembayaran cicilan tunggakan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai mitra pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program cicilan ini merupakan upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN. Masyarakat diimbau memanfaatkan program REHAB agar dapat menjaga keaktifan kepesertaan dan tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. (Daffa Yazid Fadhlan)