Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id
Husen Miftahudin • 21 October 2025 21:06
Jakarta: Mulai Juli 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?
KRIS dirancang untuk menciptakan pemerataan layanan kesehatan tanpa perbedaan fasilitas berdasarkan kelas peserta. Sistem ini berfokus pada prinsip keadilan dan kebutuhan medis, sehingga setiap peserta akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar layanan yang sama di seluruh Indonesia.
Kendati penerapan sistem baru dijadwalkan berlaku pada Juli 2025, pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk KRIS. Selama masa transisi, aturan iuran masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
(Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI/Pius Erlangga)
Skema iuran BPJS Kesehatan
Berikut rincian iuran
BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga adanya perubahan kebijakan baru:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah
Termasuk PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iuran ditetapkan sebesar lima persen dari gaji bulanan, dengan pembagian empat persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
3. Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran sama seperti PPU di lembaga pemerintahan, yakni lima persen dari gaji bulanan, dibagi antara pemberi kerja (empat persen) dan peserta (satu persen).
4. Keluarga Tambahan PPU
Termasuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua. Iuran dikenakan sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
5. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)
Kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas III: Rp42 ribu per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran peserta kategori ini sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya ditanggung pemerintah.
Ketentuan pembayaran dan denda
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, keterlambatan pembayaran tidak dikenai denda, namun peserta yang membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah reaktivasi akan dikenakan denda pelayanan.
Rincian denda Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020:
- Besaran denda: lima persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
- Maksimal tunggakan: 12 bulan.
- Batas denda maksimal: Rp30 juta.
- Untuk peserta PPU, denda akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan diberlakukannya sistem KRIS, pemerintah berharap seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan rawat inap yang lebih adil, merata, dan berkualitas. Selama masa transisi, masyarakat diimbau tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan. (Daffa Yazid Fadhlan)