Dua Bulan Tinggal Tanpa Izin, WNA Asal Austria Dijemput Paksa

Penjemputan WNA asal Austria yang diduga melanggar izin tinggal. Dokumentasi/ Istimewa

Dua Bulan Tinggal Tanpa Izin, WNA Asal Austria Dijemput Paksa

Ahmad Mustaqim • 30 April 2025 08:41

Yogyakarta: Seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial APW dijemput paksa pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta. APW diduga melanggar perizinan tinggal. 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, mengatakan penjemputan dilakukan pada Senin, 28 April 2025. APW diduga melanggar izin keimigrasian berupa overstay atau melewati batas izin tinggal yang telah ditentukan. 

"Berdasarkan informasi yang dihimpun, APW tercatat telah melampaui batas izin tinggal selama 66 (enam puluh enam) hari," kata Sefta dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025. 
 

Baca: AS Bantah Deportasi Anak-Anak Kelahiran AS, Rubio: Hanya Ibu Mereka
 
Sefta mengatakan ada empat personel petugas imigrasi yang menjemput APW. APW selama di Yogyakarta tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Roto Kenongo, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

"Petugas kami telah melakukan penjemputan terhadap WNA Austria berinisial APW di kediamannya. Proses penjemputan berjalan lancar dan yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya perlawanan serta bersikap kooperatif," jelasnya. 

Sefta menyatakan APW telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait alasan pelanggaran izin tinggal. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. 

"Kami akan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Republik Indonesia," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)