Penjemputan WNA asal Austria yang diduga melanggar izin tinggal. Dokumentasi/ Istimewa
Ahmad Mustaqim • 30 April 2025 08:41
Yogyakarta: Seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial APW dijemput paksa pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta. APW diduga melanggar perizinan tinggal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, mengatakan penjemputan dilakukan pada Senin, 28 April 2025. APW diduga melanggar izin keimigrasian berupa overstay atau melewati batas izin tinggal yang telah ditentukan.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun, APW tercatat telah melampaui batas izin tinggal selama 66 (enam puluh enam) hari," kata Sefta dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025.
Baca: AS Bantah Deportasi Anak-Anak Kelahiran AS, Rubio: Hanya Ibu Mereka
|