Ilustrasi pertambangan. Foto: Dokumen MI
Patrick Pinaria • 6 November 2025 11:53
Jakarta: Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan praktik tambang ilegal yang masih marak di berbagai daerah bertentangan dengan prinsip good mining practice (GMP) dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono menyebut, pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas nasional yang dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.
"Tambang ilegal jelas tidak sesuai dengan prinsip good mining practice. Tidak ada kajian teknis, tidak ada pengelolaan lingkungan, dan tidak ada jaminan keselamatan kerja. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya lahan, pencemaran air, hingga hilangnya potensi pendapatan negara," tegas Sudirman.
PERHAPI memberikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara langsung menyoroti persoalan tambang ilegal dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025. Salah satu langkah nyata pemerintah adalah pembentukan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor ESDM, yang diharapkan bisa meniru efektivitas lembaga serupa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sudirman menilai, langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma tata kelola tambang nasional. "Ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin menata regulasi, tetapi juga benar-benar menegakkan hukum di lapangan," ujar Sudirman.
| Baca: Aluminium Indonesia Berpotensi Jadi Penopang Industri Otomotif Dunia |