Thrifting Dilarang, Rp112 Miliar Pakaian Bekas Dibakar!

Pemerintah larang impor pakaian bekas. Foto: dok Metro TV.

Thrifting Dilarang, Rp112 Miliar Pakaian Bekas Dibakar!

Ade Hapsari Lestarini • 14 November 2025 15:29

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor atau thrifting yang disita oleh Kemendag, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI), Badan Intelijen Negara (BIN) dan juga Polri.

"Jadi kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri yang waktu itu di Bandung yang telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilansir Antara, Jumat, 14 November 2025.

Menurut dia, balpres-balpres pakaian bekas impor tersebut ditemukan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor.

"Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup," kata dia.

Di samping itu, Kementerian Perdagangan juga memerintahkan kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang atau pakaian bekas impor tersebut.

"Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor," kata Budi Santoso.


Sejumlah konsumen sedang melihat barang-barang impor pakaian bekas. Foto: MTVN/Hendrik S.

 

 

Pemusnahan balpres pakaian bekas impor sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025


Proses pemusnahan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan sebanyak 16.591 balpres atau kurang lebih 85,56 persen.

"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai," kata Budi Santoso.

Sebagai informasi, Pemerintah menegaskan praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan bahwa aktivitas thrifting masih marak terjadi di berbagai platform dan pasar karena tingginya permintaan dari masyarakat.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai USD78,19 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)