Menteri Pigai Ungkap Usulan Pakar soal Revisi UU HAM

Menteri HAM Natalius Pigai. Metro TV Indira Pramesti

Menteri Pigai Ungkap Usulan Pakar soal Revisi UU HAM

Indira Pramesti • 10 July 2025 23:57

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengungkapkan usulan dari para pakar terkait kajian mengenai revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Salah satu yang diusulkan ialah penyatuan lembaga HAM menjadi satu pintu.

Pigai menjelaskan usulan ini mencuat karena Dewan HAM PBB hanya mengakui satu lembaga di setiap negara. Sedangkan, di Indonesia masih ada beberapa lembaga lain yang memiliki bidang keahliannya masing-masing. Atas dasar itu, para pakar HAM merasa akan lebih efektif apabila lembaga-lembaga tersebut dijadikan satu kamar yang nantinya sesuai dengan prinsip Dewan HAM PBB.

“Jika masyarakat menginginkan seirama dengan ruang atau pintu yang ada, misal Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan semua lembaga HAM di Indonesia tetap ada, atau dibuat satu kamar,” jelas Pigai, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Pigai mengatakan hal ini baru sebatas usulan. Dia tak tahu apakah nantinya usulan ini akan diwadahi dalam satu draf pembahasan revisi UU HAM atau tidak. 
 

Baca Juga: 

Wamen HAM: Memorial Living Park Simbol Pemulihan Negara


Pigai menambahkan usulan ini akan diakomodasi dalam sebuah buku untuk menjadi diskursus yang logis dengan menampung pendapat, dukungan, atau tuntutan dari masyarakat. Namun, dia meminta hal ini tidak dikritisi atau diperdebatkan lantaran baru usulan dari pakar HAM, bukan salah satu draf rancangan dari Kementerian HAM.

“Saya tegaskan, itu baru usulan dari para ahli. Sama sekali saya tidak terlibat dalam usulan ini, jadi tidak boleh diperdebatkan dan dikritisi karena itu bukan dari kami,” tegas Pigai.

Kajian revisi UU HAM ini dilaksanakan di Kantor Kementerian HAM pada Kamis, 10 Juli 2025. Sejumlah pakar HAM hadir dalam kegiatan ini, seperti aktivis Haris Azhar dan mantan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)