Ilustrasi. Medcom
Farhan Zhuhri • 10 August 2025 16:03
Jakarta: Divisi Riset dan Pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Hans G Yosua, menilai pengaktifan kembali jabatan Wakil Panglima TNI perlu disertai pembagian tugas yang jelas. Sehingga, tidak menimbulkan tumpang tindih dengan Panglima TNI.
“Mungkin ada tiga catatan singkat. Pertama, kalau kita lihat dasar hukumnya, yaitu Peraturan Presiden tahun 2019, tugas dari Panglima TNI secara garis besar ada tiga, membantu Panglima TNI, memberikan saran kebijakan pertahanan negara, dan menggantikan Panglima TNI apabila berhalangan,” ujar Yosua kepada Media Indonesia, Minggu, 10 Agustus 2025.
“Itu berarti jumlah jenderal bintang empat di Mabes TNI bertambah. Ini catatan pertama, jangan sampai posisinya redundant. Harus ada pembagian yang jelas, karena kalau kita baca di peraturan presidennya belum sepenuhnya clear tentang pembagian tugas Panglima dan Wakil Panglima,” ucap Yosua.
Baca Juga:
Posisi Wakil Panglima TNI Disarankan Diisi Lewat Jalur Promosi |
Catatan kedua, Hans mempertanyakan dampak pengaktifan jabatan ini terhadap badan organisasi TNI. Dia mencontohkan adanya penambahan jabatan lain di tubuh TNI, seperti Komandan Jenderal Kopassus yang naik pangkat dari bintang dua menjadi bintang tiga.
“Ini yang juga perlu diperhatikan. Bagaimana pengaruhnya terhadap efektivitas pembinaan doktrin di TNI, kebijakan pertahanan, serta efektivitas chain of command di Mabes TNI,” kata Yosua.
Catatan ketiga menyangkut alasan jabatan Wakil Panglima TNI sempat dihapuskan puluhan tahun lalu. “Kita harus lihat apa dulu alasan dia dihapuskan, mungkin karena tidak efektif atau alasan lain. Ketika jabatan ini dikembalikan, justifikasinya harus dijelaskan. Apakah kondisi hari ini memang benar-benar membutuhkan posisi Wakil Panglima TNI,” tutur Yosua.
Dia menegaskan kejelasan peran Wakil Panglima TNI menjadi kunci agar penambahan struktur komando ini tidak mengganggu operasional, melainkan justru memperkuat efektivitas organisasi TNI.