Isi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

Ilustrasi Pancasila. (Foto: bpip.go.id)

Isi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

Putri Purnama Sari • 5 August 2025 17:58

Jakarta: 17 Agustus 2025 menjadi momentum istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia karena bangsa ini akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Delapan dekade merdeka bukanlah perjalanan yang singkat, melainkan buah dari perjuangan panjang para pahlawan. Selain itu, terdapat landasan kuat yang juga ikut serta membentuk jati diri bangsa, yakni Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pancasila: Dasar dan Panduan Hidup Bangsa

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan nilai moral dan ideologis yang terus membimbing Indonesia dalam menghadapi tantangan dari zaman ke zaman. Kelima sila berikut ini adalah fondasi dari seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut isi Pancasila:

Pancasila
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam 80 tahun kemerdekaan, nilai-nilai Pancasila telah menjadi perekat bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya. Pancasila bukan hanya simbol, melainkan pegangan hidup yang harus terus dihayati dan diamalkan.
 
Baca juga: Sejarah dan Makna Upacara Bendera: Simbol Nasionalisme Bangsa

Pembukaan UUD 1945: Visi Abadi Kemerdekaan

Selain Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah pernyataan luhur cita-cita bangsa yang tak lekang oleh waktu. Di dalamnya tertuang makna kemerdekaan yang bukan hanya sebatas lepas dari penjajahan, tetapi juga komitmen untuk:
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Berperan aktif dalam perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan
Isi pembukaan UUD 1945 juga menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hasil perjuangan yang penuh pengorbanan.
 
Baca juga: Ukuran Awal Bendera Merah Putih dan Sejarah di Baliknya

Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)