Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Fachri Audhia Hafiez • 18 March 2025 11:20
Jakarta: Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkap usulan pemerintah untuk menghapus terkait TNI yang menangani narkotika dan penugasan prajurit TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam proses pembahasan, ada perubahan pada pasal 7 ayat 2 dan pasal 47 pada draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sebelumnya, pada pasal 47 diusulkan prajurit TNI aktif dapat menempati 16 kementerian/lembaga. Kini dihapus satu yaitu KKP.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.
Pemerintah juga sempat mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang dalam Pasal 7 ayat 3. Namun poin TNI memiliki wewenang menangani masalah narkotika juga dicabut.
"Awalnya dalam Revisi UU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," ujar Hasanuddin.
Baca juga: Menko Polkam Tegaskan Revisi UU TNI Bukan untuk Dwifungsi ABRI |