Ilustrasi lalu lintas di tol. Foto: Jasa Marga
Daviq Umar Al Faruq • 25 March 2025 19:39
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang telah diterbitkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan," kata Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, Selasa 25 Maret 2025.
Seluruh kendaraan dinas operasional ASN Pemkot Malang akan dikumpulkan dan diparkirkan di kawasan Mini Block Office Pemkot Malang. "Semua kendaraan dinas itu diparkirkan di belakang (Mini Block Office)," imbuhnya.
Pengumpulan kendaraan dinas tersebut akan dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025. Yakni hari terakhir ASN masuk kerja sebelum libur Lebaran. "Kami itu kan masuk bekerja sampai tanggal 27 Maret, jadi di hari itu semua mobil dinas diparkir," jelas Ali.
Baca: Mudik Lebaran, Dishub Aceh Pastikan Ribuan Armada Angkutan Laik Jalan |