Pemkot Malang Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Ilustrasi lalu lintas di tol. Foto: Jasa Marga

Pemkot Malang Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Daviq Umar Al Faruq • 25 March 2025 19:39

Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang telah diterbitkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Malang.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan," kata Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, Selasa 25 Maret 2025.

Seluruh kendaraan dinas operasional ASN Pemkot Malang akan dikumpulkan dan diparkirkan di kawasan Mini Block Office Pemkot Malang. "Semua kendaraan dinas itu diparkirkan di belakang (Mini Block Office)," imbuhnya.

Pengumpulan kendaraan dinas tersebut akan dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025. Yakni hari terakhir ASN masuk kerja sebelum libur Lebaran. "Kami itu kan masuk bekerja sampai tanggal 27 Maret, jadi di hari itu semua mobil dinas diparkir," jelas Ali.
 

Baca: Mudik Lebaran, Dishub Aceh Pastikan Ribuan Armada Angkutan Laik Jalan

Pemkot Malang akan melakukan pengawasan dan pendataan untuk memastikan tidak ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas. Ali menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang mobilitas kerja, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu," tegasnya.

Namun, Ali menambahkan, kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan masyarakat tetap dioperasikan selama libur Lebaran. "Intinya yang tidak boleh dipakai itu semua mobil dinas, tetapi kalau mobil pelayanan publik, seperti kendaraan di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Kesehatan tentu beroperasi," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)