Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Dokumentasi/ istimewa
Banda Aceh: Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 mulai dicairkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, sedangkan gaji ke-13 menyusul pada Juni 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan pencairan THR menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2025.
"Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan segera," kata Reza, Kamis, 20 Maret 2025.
Pergub ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025.
Adapun penerima THR meliputi PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, serta PPPK.
"THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Khusus untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, THR dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam satu bulan," ujarnya.
Untuk pimpinan dan anggota DPRA, THR dan gaji ketiga belas diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak diberikan gaji ketiga belas.
"Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, tergantung dari masa kerjanya. Untuk gaji ketiga belas, itu dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Besarannya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada Mei 2025," ujarnya.