Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Arif Sahudi (tengah) menggugat Presiden Jokowi akibat kasus pelepasan jilbab oleh Anggota Paskibraka Nasional 2024.
Triawati Prihatsari • 15 August 2024 18:26
Solo: Presiden Joko Widodo dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi digugat secara hukum terkait polemik pelepasan jilbab 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024.
Gugatan dilayangkan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Arif Sahudi bersama Boyamin Saiman selaku Ketua Umum Yayasan Mega Bintang, serta Rus Utaryono selaku pengurus atau anggota Yayasan Mega Bintang.
Gugatan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 15 Agustus 2024, dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Kami mendaftarkan gugatan ini dengan tergugat salah satunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara ini (peringatan Hari Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dan yang kedua adalah BPIP," ujar Arif, di Solo, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca juga: PPI Jember Tolak Larangan Paskibraka Gunakan Jilbab |