5 Saksi Diperiksa Perkuat Pembuktian Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti

5 Saksi Diperiksa Perkuat Pembuktian Tersangka Korupsi Tol MBZ

Siti Yona Hukmana • 21 August 2024 09:37

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi, pada pekerjaan pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Pemeriksaan kelima saksi untuk memperkuat pembuktian tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

Kelima saksi itu ialah IH selaku Direktur Utama PT Disiplant, TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 s.d. Februari 2018, HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015-2018. Lalu, YK selaku Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016 dan SM selaku Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri periode 2019-2021.
 

Baca: Rasuah di Semarang Diusut Lewat 12 Saksi

"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DP," ungkap Harli.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Namun, hasil pemeriksaan tak dibeberkan karena masuk materi penyidikan.

Dono Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sebelum menjadi tersangka, dia diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM).

"Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.

Akibat perbuatan tersangka Dono Prawoto menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar). Tersangka DP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)