Rasuah di Semarang Diusut Lewat 12 Saksi

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

Rasuah di Semarang Diusut Lewat 12 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 21 August 2024 07:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) diperiksa penyidik di Polres Semarang, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Saksi hadir semua, didalami oleh penyidik terkait penerimaan upah pungut dan potongan iuran kebersamaan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.

Tessa membeberkan inisial 12 PNS yang diperiksa penyidik KPK, kemarin. Mereka yakni AK, DI, ISI, IS, LM, RDS, KYS, MC, NK, SDIS, WP, dan DA.
 

Baca: Hasto Ngaku Dicecar Soal Nomornya yang Disimpan Terdakwa

Pemotongan uang itu dilakukan tersangka dalam kasus ini. Nominalnya masih dirahasiakan KPK sampai persidangan.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)