Hasto Ngaku Dicecar Soal Nomornya yang Disimpan Terdakwa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Medcom.id/Candra.

Hasto Ngaku Dicecar Soal Nomornya yang Disimpan Terdakwa

Candra Yuri Nuralam • 20 August 2024 15:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, 20 Agustus 2024. Dia mengaku dicecar penyidik soal keberadaan nomor ponselnya pada gawai milik terdakwa kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta, Harno Trimadi.

“Prinsipnya salah satunya mengapa nomor telpon saya ada di tempat Pak Harno yang di kemudian hari itu menjadi tersangka (terdakwa Harno),” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Menurut Hasto, penyidik memintanya menjelaskan komunikasinya dengan Harno. Namun, dia tidak bisa mengingat secara rinci karena dirinya telah bertemu banyak orang karena menyandang posisi sekjen PDIP.

“Kalau ditanya apakah bertemu atau tidak? Saya kurang ingat karena sebagai Sekjen saya bertemu dengan begitu banyak orang,” ucap Hasto.
 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Menurutnya, penyidik juga menanyakan soal kemungkinan adanya perintah Hasto untuk pengurusan proyek tertentu. Di depan penyidik, Hasto mengeklaim membantah pernah melakukan hal tersebut.

“Saya katakan bahwa saya tidak melakukan hal tersebut, sehingga seluruh klarifikasi sudah diberikan dengan baik dan juga tidak ada dengan urusan dana yang disampaikan ke partai,” ujar Hasto.

Dia juga membantah mengenal terdakwa maupun tersangka kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub, ini. Hasto juga membantah pernah pertemuan dengan salah satu pihak berperkara.

“Di dalam memori yang miliki saya tidka pernah melakukan pertemua. Tapi, saya juga minta tolong KPK sekiranya ini, saya minta tolong diingatkan karena saya bertemu dengan begitu banyak orang,” kata Hasto.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)