Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 20 August 2024 10:26

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 20 Agustus 2024. Dia bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab terhadap hukum Saya datang dan sikap saya tidak setengah-setengah," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Hasto belum mengetahui materi apa yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan nanti. Namun, dia berjanji akan kooperatif memberikan semua keterangan yang dibutuhkan.

“Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” ucap Hasto.

Dia meyakini pertanyaan berkaitan dengan aliran dana ke rumah pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada 2019. Menurutnya, pertanyaan itu sebelumnya dicecarkan kepada Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo yang dijadikan saksi dalam perkara ini.

“Sebagaimana yang saya sampaikan hari Kamis lalu, bahwa hari ini saya datang memenuhi panggilan dari KPK untuk berikan keterangan yang sebenarnya dalam kapasitas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Bapak Jokowi dan Ma’ruf Amin tahun 2019,” ujar Hasto.
 

Baca juga: KPK Duga Uang Gratfikasi Mengalir ke Keluarga Abdul Gani

Hasto mengaku tidak membawa apa pun untuk diserahkan kepada penyidik. Satu-satunya berkas yang dibawanya yakni surat pemanggilan sebagai saksi.

“Saya membawa ketetapan hati untuk berbicara kebenaran,” ucap Hasto.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)