Pemberian Remisi untuk 240 Napi Korupsi Dinilai Berikan Efek Buruk

Ilustrasi remisi/Medcom.id

Pemberian Remisi untuk 240 Napi Korupsi Dinilai Berikan Efek Buruk

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2024 07:10

Jakarta: Sebanyak 240 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung mendapatkan remisi idulfitri. Diskon hukuman pemenjaraan itu dikritik karena dinilai bisa memberikan efek buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 April 2024.

Pemberian remisi itu juga dinilai tidak pantas untuk saat ini. Sebab, kata Praswad, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sedang buruk.

“(Remisi) diberikan pada saat pemberantasan korupsi berada di titik nadir dengan tidak berfungsinya sistem yang ada, termasuk KPK,” ucap Praswad.
 

Baca: 

Viral di Medsos Mardani Maming Bebas Berkeliaran


Pemangku kepentingan diminta tidak sembarangan memberikan hadiah potongan masa pemenjaraan untuk koruptor. Remisi yang berlebihan diyakini bisa membuat masyarakat berburuk singkat dengan pemerintah.

“Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptkr, pasca revisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringkan sanksi,” ujar Praswad.

Sebanyak 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung mendapatkan remisi idulfitri. Salan satu orang yang mendapatkan hadiah itu yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang masa pemenjaraannya dikurangi sebulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)