Ilustrasi remisi/Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 14 April 2024 07:10
Jakarta: Sebanyak 240 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung mendapatkan remisi idulfitri. Diskon hukuman pemenjaraan itu dikritik karena dinilai bisa memberikan efek buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pemberian remisi terhadap koruptor akan memberikan efek buruk secara luas karena publik akan melihat bahwa pengurangan hukuman menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 April 2024.
Pemberian remisi itu juga dinilai tidak pantas untuk saat ini. Sebab, kata Praswad, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sedang buruk.
“(Remisi) diberikan pada saat pemberantasan korupsi berada di titik nadir dengan tidak berfungsinya sistem yang ada, termasuk KPK,” ucap Praswad.
Baca:
Viral di Medsos Mardani Maming Bebas Berkeliaran |