Kejagung Bantah Panggil Airlangga terkait Korupsi Minyak Goreng

Mantan Ketum Golkar Airlangga Hartarto/Medcom.id/Fachri

Kejagung Bantah Panggil Airlangga terkait Korupsi Minyak Goreng

Siti Yona Hukmana • 12 August 2024 18:58

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah mengirimkan surat panggilan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Beredar kabar Airlangga dipanggil terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Surat panggilan dikirim Sabtu, 10 Agustus 2024.

"Sabtu libur. Enggak ada administrasi. Jumat juga enggak ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantornya, Senin, 12 Agustus 2024.

Harli mengatakan pihaknya tidak menutup-nutupi bila ada pemeriksaan. Kejagung akan menyampaikan informasi bila memanggil Airlangga Hartarto.

"Kalau ada perkembangannya saya sampaikan. Saya pun baru tahu. Apa yang mau saya sampaikan? kalo ada, nggak ada yang kita tutupi. ini soal penegakan hukum," ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati6 Papua Barat itu.
 

Baca Mundurnya Airlangga Dinilai karena Agenda Kekuasaan

Informasi yang beredar, Airlangga dipanggil untuk diperiksa pada Selasa, 13 Agustus 2024. Namun, karena Airlangga masih di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan, pemeriksaan ditunda Kamis, 15 Agustus 2024. Harli juga belum mengetahui informasi ini.

"Nah, itu saya juga baru dengar hari ini dari teman-teman media. Makanya saya sampaikan tadi, belum mendapatkan informasi. Kalau misalnya seperti yang teman-teman media sinyalir, ada informasi perkembangannya akan kami update," ungkap Harli.

Menurutnya, Airlangga diperiksa terakhir pada Senin, 24 Juli 2023. Meski demikian, Harli tak menutup kemungkinan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa Airlangga bila diperlukan.

"Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi, penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis melihat tentu bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan," terangnya.

Ketika ditanya terkait keterlibatan Airlangga dalam rasuah minyak goreng ini, Harli belum bisa menjawab. Dia menyebut penyidik yang lebih tahu mengenai hal tersebut.

"Ya nanti kita lihat, seperti yang saya sampaikan tadi itu kebutuhan penyidik, jadi penyidik lebih memahami apa yang jadi kebutuhannya hingga menjadi satu peristiwa atau suatu perkara itu menjadi lebih terang," katanya.

Selain pemanggilan, tersiar juga kabar penetapan tersangka Airlangga Hartarto. Isu ini muncul setelah Airlangga mundur dari kursi kepemimpinan Partai Golkar. Mundurnya Airlangga disebut-sebut akibat terjerat kasus korupsi minyak goreng yang merugikan negara hingga Rp6,47 triliun itu.

Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023. Bahkan, Airlangga berpotensi diperiksa kembali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan itu. Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.

"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu, 26 Juli 2023.

Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)