Pegawai BPN Pelaku Tabrak Lari Tewaskan 2 Orang di Palembang Positif Narkoba

Rekaman CCTV insiden tabrak lari di Palembang. Metro TV

Pegawai BPN Pelaku Tabrak Lari Tewaskan 2 Orang di Palembang Positif Narkoba

Jian Piere Papin • 21 February 2024 11:10

Pelambang: Sempat melarikan diri, pengemudi tabrak lari yang menewaskan pengemudi ojek online beserta penumpangnya di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kota Palembang  beberapa hari lalu di tangkap Polrestabes Palembang. Tersangka merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin yang saat itu dalam pengaruh narkoba.

Berdasarkan rekaman CCTV inilah, polisi akhirnya menangkap pengemudi mobil dobel kabin bernama Dwiki Arif Samriono. Mobil pelat nomor BG 1808 JZ yang dikendari tersangka datang dari arah jembatan fly over simpang bandara menuju ke kawasan perindustrian Sukarami Palembang melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, mobil tersebut menabrak sepeda motor di depannya hingga menyebabkan kendaraan dan korban terseret sejauh 20 meter.

Seorang pengemudi ojek online bernama Boni irawan, 33, dan penumpangnya bernama Titin, 51,  tewas di lokasi kejadian. Di hadapan polisi tersangka mengaku dirinya baru saja pulang dan dalam kondisi mengantuk. Namun, karena kondisi sedang melaju kencang saat itu dirinya tidak melihat ada kendaraan bermotor hingga tabrakan pun tak terhindarkan.
 

Baca: Ledakan di Pabrik PT Semen Padang, Sejumlah Pekerja Luka

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dari hasil laboratorium hasil test urin tersangka positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, karena panik tersangka langsung melarikan diri.

"Tertangkapnya saudara Dwiki Arif Samriono. Kami menghubungi keluarga korban karena kasus yang menonjol ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Harryo di Palembang, Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam Kasus ini polisi menyita mobil yang dikendarai tersangka dan ternyata mobil dinas milik Pemkab Banyuasin. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 (4) Jo Pasal 312 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp12 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)