Presiden Jokowi Izinkan Gibran Maju Sebagai Cawapres

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dok. Medcom.id

Presiden Jokowi Izinkan Gibran Maju Sebagai Cawapres

Kautsar Widya Prabowo • 24 October 2023 19:20

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Hal ini merespons surat izin yang dilayangkan Gibran terkait pencalonannya sebagai cawapres.

"(Presiden) telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan partai politik," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Oktober 2023.

Ari menyampaikan surat dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Surat terbit pada 24 Oktober 2023.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan kepala daerah yang mendaftar sebagai pasangan capres dan cawapres harus meminta izin kepada presiden. Hal itu disampaikan KPU merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres cawapres. 

"Bahwa terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham dalam Breaking News Metro TV, Senin, 16 Oktober 2023.

Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)