Pegi Setiawan alias Perong (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu, 26 Mei 2024. Medcom.id/ P. Aditya Prakasa
Medcom • 20 June 2024 12:01
Bandung: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kepolisian telah melakukan koordinasi terkait penyerahan berkas perkara tahap satu dengan kejaksaan.
"Saya sampaikan terkait pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Kamis 20 Juni 2024.
Jules mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tahap satu. Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Baca juga: Polri Tegaskan Punya Bukti Kuat Pidanakan Pegi Setiawan |