Tak Ada Calon Independen Dalam Pilkada 2024 Kota Tangerang

Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Tak Ada Calon Independen Dalam Pilkada 2024 Kota Tangerang

Medcom • 14 May 2024 14:15

Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mencatat tidak ada pendaftar bakal calon wali kota pada Pilkada 2024 jalur independen atau perseorangan. Diduga sepinya minat pencalonan dari jalur tersebut lantaran syarat batas minimal dukungan.

Pencalonan dari jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan batas minimal dukungan sebanyak 88.541 kartu tanda penduduk (KTP) yang disertai surat pernyataan dukungan dari warga Kota Tangerang.
 

Baca: Pilwakot Solo 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen
 
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan, mengatakan pencalonan dari jalur perseorangan dalam syarat minimal dukungan tersebut nantinya akan digunakan bakal calon untuk melakukan pendaftaran maju dalam Pilkada Kota Tangerang. 

"Sampai akhir waktu yang telah ditetapkan, tidak ada satupun bakal calon yang mendaftar sekaligus menyerahkan syarat minimal dukungan dari jalur perseorangan. Mungkin alasannya syarat minimal dukungan," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan, Selasa, 14 Mei 2024.

Rustana menuturkan tidak ada perpanjangan waktu atau membuka pendaftaran ulang dari jalur perseorangan tersebut. Selama tahapan pendaftaran, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi tahapan pilkada di seluruh wilayah setempat.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)