Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Tak Ada Calon Independen Dalam Pilkada 2024 Kota Tangerang
Medcom • 14 May 2024 14:15
Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mencatat tidak ada pendaftar bakal calon wali kota pada Pilkada 2024 jalur independen atau perseorangan. Diduga sepinya minat pencalonan dari jalur tersebut lantaran syarat batas minimal dukungan.
Pencalonan dari jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan batas minimal dukungan sebanyak 88.541 kartu tanda penduduk (KTP) yang disertai surat pernyataan dukungan dari warga Kota Tangerang.
| Baca: Pilwakot Solo 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen
|
"Sampai akhir waktu yang telah ditetapkan, tidak ada satupun bakal calon yang mendaftar sekaligus menyerahkan syarat minimal dukungan dari jalur perseorangan. Mungkin alasannya syarat minimal dukungan," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan, Selasa, 14 Mei 2024.
Rustana menuturkan tidak ada perpanjangan waktu atau membuka pendaftaran ulang dari jalur perseorangan tersebut. Selama tahapan pendaftaran, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi tahapan pilkada di seluruh wilayah setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com