Ilustrasi pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Foto: dok Kemendag.
Media Indonesia • 17 April 2024 15:17
Jakarta: Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak akan lagi membatasi barang impor yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mencabut Permendag 36/2023 dan kembali ke peraturan sebelumnya, yakni Permendag 25/2022.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Induansjah menyatakan barang bawaan penumpang tidak berdampak besar mengganggu sektor ritel. Namun ia meminta pemerintah untuk tegas untuk menyikapi kegiatan impor-impor ilegal.
"Yang kami khawatirkan adalah jastip (jasa titip) besar-besaran menggunakan kargo, itu yang harus dilakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan jalur masuk kepada barang impor," kata Budihardjo saat dihubungi pada Rabu, 17 April 2024.
Selain itu, sambung dia, pemerintah juga harus memberikan kemudahan terhadap sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) ritel yang mempunyai kendala memenuhi persyaratan.
"Harus ada pertimbangan-pertimbangan sektor offline ritel yang mau mengimpor dalam jumlah kecil, itu yang harus diberikan pertimbangan," jelas Budihardjo.
Baca juga: BP2MI: Airlangga dan Zulhas Setuju Pencabutan Kebijakan Impor |