Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal

Ilustrasi pakaian bekas yang diimpor secara ilegal. Foto: dok Kemendag.

Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal

Media Indonesia • 17 April 2024 15:17

Jakarta: Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak akan lagi membatasi barang impor yang dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mencabut Permendag 36/2023 dan kembali ke peraturan sebelumnya, yakni Permendag 25/2022.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Induansjah menyatakan barang bawaan penumpang tidak berdampak besar mengganggu sektor ritel. Namun ia meminta pemerintah untuk tegas untuk menyikapi kegiatan impor-impor ilegal.

"Yang kami khawatirkan adalah jastip (jasa titip) besar-besaran menggunakan kargo, itu yang harus dilakukan pengawasan di pelabuhan, bandara, dan jalur masuk kepada barang impor," kata Budihardjo saat dihubungi pada Rabu, 17 April 2024.

Selain itu, sambung dia, pemerintah juga harus memberikan kemudahan terhadap sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) ritel yang mempunyai kendala memenuhi persyaratan.

"Harus ada pertimbangan-pertimbangan sektor offline ritel yang mau mengimpor dalam jumlah kecil, itu yang harus diberikan pertimbangan," jelas Budihardjo.
 

Baca juga: BP2MI: Airlangga dan Zulhas Setuju Pencabutan Kebijakan Impor
 

Permudah impor brand yang taat pajak


Di sisi lain, Budihardjo juga meminta agar pemerintah melakukan pemetaan terhadap merek-merek perusahaan yang taat dalam membayar pajak dan persyaratan perlindungan konsumen.

"Itu diberikan semacam rekomendasi untuk dapat dipermudah (impornya) karena sudah semua memenuhi persyaratan. Dan dipersulit atau diberantas impor ilegal yang sekarang masuk tanpa membayar pajak dan tanpa memenuhi keamanan konsumen," tegas dia.

"Saran kami pengawasan di pelabuhan dan pengawasan di lapangan diketatkan untuk memastikan yang memenuhi syarat dapat berjualan sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak bisa masuk ke Indonesia," sambung Budihardjo.
 
(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)