Ilustrasi. Foto: Medcom
Atalya Puspa • 11 November 2024 19:09
Jakarta: Komisi VIII DPR meminta pemerintah perjelas penyelenggara ibadah haji. Hal itu dikarenakan pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembicaraan pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) 1446 Hijriah/2025 Masehi. Menurut dia, masih ada kerancuan terkait lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan rukun Islam kelima tersebut.
“Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara badah haji,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Ia menuturkan terdapat kerancuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dengan Perpres Nomo 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Menurutnya terdapat poin-poin yang bertolak belakang antara dua Perpres itu.
“Maka saya juga harus menyampaikan bahwa tentang Pepres tadi rasanya juga bertolak belakang dengan keberadaan Perpres nomor 152 tahun 2024, terutama pasal 16, 17, 18 dan 19 yang mengatur tugas dan fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap dia.
Baca juga: Wamenag: Presiden Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji di Makkah |