Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dan Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat diwawancarai, Selasa, 12 November 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 12 November 2024 14:47
Makassar: Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar berinisial MT sebagai tersangka kasus dugaan mark up bantuan sosial saat covid-19 lalu.
"Tersangkanya (eks) Kepala Dinas," kata, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dedi Supriyadi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Dedi Supriyadi mengatakan masih menunggu hasil kerugian negara dalam kasus pengadaan barang dan jasa yang melibatkan eks Kepala Dinas Sosial Kota Makassar tersebut. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, mengatakan, setelah perhitungan kerugian negara pihaknya bakal menetapkan tersangka lainnya.
"Sementara dalam tahap perhitungan kerugian negara nanti setelah itu, ada penetapan tersangka lainnya," ujarnya.
Baca: Mengandung Bahan Berbahaya, 3 Bos Skincare di Makassar Jadi Tersangka |