Mengandung Bahan Berbahaya, 3 Bos Skincare di Makassar Jadi Tersangka

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, saat memperlihatkan barang bukti di Polda Sulawesi Selatan. Metrtotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Mengandung Bahan Berbahaya, 3 Bos Skincare di Makassar Jadi Tersangka

Muhammad Syawaluddin • 12 November 2024 13:00

Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik skincare sebagai tersangka produk bahan berbahaya. Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan penetapan tersangka usai melakukan gelar perkara.

"Tiga, pemiliknya semuanya (ditetapkan tersangka)," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 12 November 2024.

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan masih belum mengungkapkan siapa pemilik skincare tersebut. Namun, pihaknya memastikan pihaknya bakal menindak tegas jika ada yang melakukan pelanggaran. "Kita tidak tanggung-tanggung (melakukan penyelidikan kasus tersebut)," ujarnya.
 

Baca: Waspada! Peredaran Pil Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Malang

Pengungkapan kasus ini baru ditetapkan adanya tersangka karena dalam proses penyelidikan masih menunggu keterangan ahli. "Baru selesai gelar perkara, karena kita tunggu dari ahli segala macam," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar menetapkan 6 produk skincare yang ada di Sulawesi Selatan mengandung bahan berbahaya.

Keenam produk tersebut yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL. Pengungkapan skincare berbahaya ini setelah polisi bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut. Nantinya pemilik dari 6 produk ini akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait produk mereka yang mengandung merkuri ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)