Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, saat memperlihatkan barang bukti di Polda Sulawesi Selatan. Metrtotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 12 November 2024 13:00
Makassar: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik skincare sebagai tersangka produk bahan berbahaya. Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan penetapan tersangka usai melakukan gelar perkara.
"Tiga, pemiliknya semuanya (ditetapkan tersangka)," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 12 November 2024.
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan masih belum mengungkapkan siapa pemilik skincare tersebut. Namun, pihaknya memastikan pihaknya bakal menindak tegas jika ada yang melakukan pelanggaran. "Kita tidak tanggung-tanggung (melakukan penyelidikan kasus tersebut)," ujarnya.
Baca: Waspada! Peredaran Pil Ekstasi Berlogo Hello Kitty di Malang |