Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di KPU Kota Batu, Jatim. (Dok. Ficky Ramadhan)
Ficky Ramadhan • 9 November 2024 17:44
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak akan mencetak surat suara ulang dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024. Meskipun sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah dicopot keikutsertaan dalam pilkada ini.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.
"Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," kata Sudrajat kepada wartawan di kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu, 9 November 2024.
Jika dipaksakan melalukan pencetakan ulang, kata Sudrajat, hal tersebut bisa mengganggu tahapan Pilkada Serentak saat ini. Sebab mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.
"Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu," ujar dia.
Baca:
KPU Segera Koordinasikan Libur Nasional 27 November dengan Pemerintah |