Ayah Penjual Bayinya di Tangerang Terdesak untuk Main Judi Online

Ilustrasi. Foto: MI

Ayah Penjual Bayinya di Tangerang Terdesak untuk Main Judi Online

Hendrik Simorangkir • 7 October 2024 15:35

Tangerang: Seorang ayah berinisial RA, 36, warga Tangerang tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan senilai Rp15 juta. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, uang hasil penjualannya itu dipergunakan untuk bermain judi online.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk (kebutuhan ekonomi) sehari-hari dan permainan judi online," ujarnya, Senin, 7 Oktober 2024.

Menurut David, pelaku tega menjual buah hatinya itu lantaran tidak memiliki penghasilan sehari-hari. Kebutuhan ekonomi pelaku bersama anaknya tersebut hanya ditopang dari sang istri yang bekerja di Kalimantan. 

"Kurang lebih 6 bulan (pelaku tidak bekerja). Sebelumnya ada kerjaan sebagai karyawan warung Tegal. (Bermain judi online) Sejak menikah sekitar 1 tahun terakhir," katanya.

Sebelumnya, seorang ayah berinisial RA, 36, tega menjual anak bayinya yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. Darah dagingnya tersebut dijual dengan harga Rp15 juta.

"Pelaku mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, Jumat, 4 Oktober 2024.
 

Baca: Seorang Pria di Tangerang Tega Jual Bayinya Seharga Rp15 Juta

David menuturkan, selain RA, pihaknya pun menangkap dua pelaku lainnya berinisial HK, 32, dan MON, 30, di wilayah Neglasari, Kota Tangerang sebagai pembeli bayi. "Pelaku HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," jelasnya.

David menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pelaku RA melihat adaya unggahan di media sosial Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. RA pun berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang. 

"Sesuai perjanjian, RA membawa bayinya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," katanya.

Setelah sampai di Tangerang, David menambahkan, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta. Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban berinisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

Menerima jawaban tersebut, RD langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. "Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi korban ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON," katanya.

"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)