Buronan kasus BLBI Marimutu Sinivasan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. Dok. Istimewa
Eko Nordiansyah • 10 September 2024 18:39
Jakarta: Penangkapan obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan yang ingin meninggalkan Indonesia menuju Malaysia diapresiasi. Keinginan melarikan diri bos Texmaco Grup ini dilakukan di tengah pencegahan yang diberlakukan atas obligor yang memiliki utang besar kepada negara.
"Kinerja petugas perbatasan patut diapresiasi. Ini adalah bentuk upaya nyata dalam menjaga kedaulatan hukum dan memastikan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab besar terhadap negara tetap berada dalam pengawasan," ujar Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Meski begitu, Hardjuno mengkritisi pendekatan hukum yang diterapkan dalam kasus ini. Pasalnya, Marimutu Sinivasan dan kasus-kasus besar lainnya yang terkait dengan BLBI hanya dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan bukan pidana. Padahal kerugian negara yang ditanggungnya mencapai Rp29 triliun.
"Kasus ini cermin adanya ketimpangan dalam penerapan hukum di Indonesia. Kita melihat bahwa obligor dengan kewajiban sebesar Rp29 triliun hanya dihadapkan pada kasus perdata, sementara pelaku pencurian kecil atau kesalahan perpajakan yang nilainya jauh lebih kecil bisa langsung dijatuhi hukuman pidana,” tegasnya.
Melihat besarnya dampak kerugian negara, ia menegaskan perlunya penerapan hukum progresif yang lebih tegas. Hanya saja menurutnya, mungkin ada justifikasi hukum untuk memperlakukan kasus ini sebagai perdata, terutama terkait status utang yang dimiliki oleh Grup Texmaco yang dipimpin Marimutu.
Baca juga: Keberadaan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan Tak Diketahui Usai Diciduk |