Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Periode 2022 - 2025, Tri Agung Kristianto. Foto: ist
Ade Hapsari Lestarini • 13 September 2024 11:39
Jakarta: Pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan negatif mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Dewan Pers nyaris tidak ada.
Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan Dan Pengembangan Profesi Periode 2022-2025 Dewan Pers, Tri Agung Kristianto mengatakan pada acara Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema "Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga", Kamis, 12 September 2024.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan di pusat informasi dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, Tri Agung Kristianto menjelaskan jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan misalnya terdapat sembilan berita (2022), 17 berita (2022), dan dua berita (2023).
"Harus diakui pemberitaan terkait PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik," jelas Tri.
Tri menilai pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.
"Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan," jelas Tri.
Baca juga: Dinamika Draf RUU Penyiaran, Jantung Pers adalah Investigasi |