Lebih Menarik Isu BUMN Ketimbang PKPU dan Kepailitan

Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Periode 2022 - 2025, Tri Agung Kristianto. Foto: ist

Lebih Menarik Isu BUMN Ketimbang PKPU dan Kepailitan

Ade Hapsari Lestarini • 13 September 2024 11:39

Jakarta: Pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan negatif mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Dewan Pers nyaris tidak ada.

Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan Dan Pengembangan Profesi Periode 2022-2025 Dewan Pers, Tri Agung Kristianto mengatakan pada acara Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema "Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga", Kamis, 12 September 2024.

Berdasarkan penelusuran pemberitaan di pusat informasi dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, Tri Agung Kristianto menjelaskan jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan misalnya terdapat sembilan berita (2022), 17 berita (2022), dan dua berita (2023).

"Harus diakui pemberitaan terkait PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik," jelas Tri.

Tri menilai pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.

"Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan," jelas Tri.

 

Baca juga: Dinamika Draf RUU Penyiaran, Jantung Pers adalah Investigasi


Ketua Umum AKPI, Imran Nating, mengaku tidak keberatan terhadap pemberitaan PKPU dan Kepailitan sepanjang pemberitaan tersebut berdasarkan fakta. Namun jika kepailitan dan PKPU itu dimanfaatkan untuk mengemplang itu tidak baik.

"Silakan kami tidak keberatan ketika ada pemberitaan sekalipun itu negatif, tetapi itu fakta," ungkapnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Syahdan Hutabarat menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan pengetahuan yang benar, karena akan berakibat fatal.

"Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu," ujar dia.

Diakuinya, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting. 

"Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)