Razia penertiban di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu 4 Januari 2024/Dok. Polres Malang
Daviq Umar Al Faruq • 5 January 2025 11:46
Malang: Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menggelar razia penertiban di sejumlah warung kopi 'cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu 4 Januari 2025. Tujuh anak perempuan di bawah umur ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi tersebut selama razia.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan, anak-anak tersebut berusia antara 14 hingga 16 tahun. Mereka diduga menjadi korban eksploitasi di warung kopi cetol Pasar Gondanglegi Malang.
“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” katanya, saat dikonfirmasi Minggu 5 Januari 2025.
Dadang menambahkan, penertiban ini menargetkan warung kopi yang dilaporkan masyarakat kerap digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. Selain anak di bawah umur, aparat juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tambahnya.
Baca: Polisi Tangkap Terduga Pelecehan Seksual Terhadap WNA Singapura di Bandung |