Warung Prostitusi ‘Kopi Cetol’ di Malang Perkerjakan Anak

Razia penertiban di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu 4 Januari 2024/Dok. Polres Malang

Warung Prostitusi ‘Kopi Cetol’ di Malang Perkerjakan Anak

Daviq Umar Al Faruq • 5 January 2025 11:46

Malang: Aparat gabungan dari Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menggelar razia penertiban di sejumlah warung kopi 'cetol' di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu 4 Januari 2025. Tujuh anak perempuan di bawah umur ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi tersebut selama razia.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan, anak-anak tersebut berusia antara 14 hingga 16 tahun. Mereka diduga menjadi korban eksploitasi di warung kopi cetol Pasar Gondanglegi Malang.

“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” katanya, saat dikonfirmasi Minggu 5 Januari 2025.

Dadang menambahkan, penertiban ini menargetkan warung kopi yang dilaporkan masyarakat kerap digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. Selain anak di bawah umur, aparat juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tambahnya.
 

Baca: Polisi Tangkap Terduga Pelecehan Seksual Terhadap WNA Singapura di Bandung

Dadang mengaku, pihaknya bersama Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal. Termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi anak. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” tegasnya.

Dadang menyebut, penertiban ini menyoroti perlunya langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi. Polres Malang merencanakan pemeriksaan berkala, termasuk pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi, untuk memastikan lingkungan yang lebih aman. Temuan ini diharapkan membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan perlindungan terhadap hak-hak anak. Pemerintah daerah pun diminta lebih aktif dalam melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk mencegah eksploitasi anak di wilayahnya.

“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda,” terangnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)