Ilustrasi. (Foto: Dok/ PT KAI)
Mohamad Farhan Zhuhri • 29 December 2024 12:39
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkap untuk pembelian tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen.
"Untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko melalui keterangannya, Minggu, 29 Desember 2024.
Ia menejalskan, kereta api menjadi pilihan yang paling nyaman dan aman untuk berpergian maupun liburan seru bersama sahabat dan keluarga.
"KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun dirangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta api," ujar Ixfan.
Sementara itu, KAI Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588 ribu lebih penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 di tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 .
Baca juga: 391 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Menggunakan Kereta Api |