Dipulangkan dari Singapura, Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Ditahan

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Hendry Lie atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah. Metrotvnews/Yona

Dipulangkan dari Singapura, Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Ditahan

Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 02:25

Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Hendry Lie atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah. Dia ditahan usai ditetapkan tersangka pada 15 April 2024.

“Hari ini berkat kerja sama dari tim Jamintel dan Atase Kejaksaan di Singapura, Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada jam 22.30 WIB,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung Selasa dini hari, 19 November 2024.

Hendry Lie merupakan pendiri Sriwijaya Air yang ditetapkan tersangka atas penerimaan melalui PT Trinido Internusa senilai Rp1.059.577.589. Dalam perusahaan tersebut, dia merupakan official benefits.

Hendry Lie tiba di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, dengan menggunakan mobil tahanan pukul 23.12 WIB, Senin, 18 November 2024. Tangannya terborgol, namun tidak mengenakan rompi tahanan. Setiba di Kejagung baru dikenakan rompi tahanan merah muda.

Qohar menerangkan Hendry Lie menjalani pemeriksaan selama satu jam setelah dibawa ke Kejagung. Usai ditangkap, Hendry Lie langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujar Qohar.
 

Baca Juga: 

Usut Perkara Timah dan Tom Lembong, Jaksa Agung Diminta Fokus


Qohar menambahkan Hendry Lie pergi ke Singapura setelah satu kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian, dilakukan pencekalan dan pencabutan paspor melalui Imigrasi setelah penyidik mengetahui dia berada di Singapura.

Qohar mengakui kepulangan Hendry Lie ke Tanah Air pada Senin malam, 18 November 2024 sengaja dilakukan diam-diam. Sebab, paspor tersangka tersebut berakhir pada Rabu, 27 November 2024.

"Sehingga, tidak memungkinkan untuk melakukan perpanjangan karena penyidik sudah mengirim surat ke Kedubes Singapura untuk dilakukan penarikan paspor,” ungkap Qohar.

Qohar mengatakan selama Hendry Lie di Singapura, penyidik tetap melakukan penelusuran aset dan penyitaan miliknya yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Kejagung telah menyita aset berupa tanah, bangunan, dan villa di Bali milik Hendry.

Dalam kasus ini, tersangka Hendry Lie dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)