Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Hendry Lie atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah. Metrotvnews/Yona
Siti Yona Hukmana • 19 November 2024 02:25
Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Hendry Lie atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah. Dia ditahan usai ditetapkan tersangka pada 15 April 2024.
“Hari ini berkat kerja sama dari tim Jamintel dan Atase Kejaksaan di Singapura, Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada jam 22.30 WIB,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung Selasa dini hari, 19 November 2024.
Hendry Lie merupakan pendiri Sriwijaya Air yang ditetapkan tersangka atas penerimaan melalui PT Trinido Internusa senilai Rp1.059.577.589. Dalam perusahaan tersebut, dia merupakan official benefits.
Hendry Lie tiba di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, dengan menggunakan mobil tahanan pukul 23.12 WIB, Senin, 18 November 2024. Tangannya terborgol, namun tidak mengenakan rompi tahanan. Setiba di Kejagung baru dikenakan rompi tahanan merah muda.
Qohar menerangkan Hendry Lie menjalani pemeriksaan selama satu jam setelah dibawa ke Kejagung. Usai ditangkap, Hendry Lie langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujar Qohar.
Baca Juga:
Usut Perkara Timah dan Tom Lembong, Jaksa Agung Diminta Fokus |