Pascaputusan Pailit, Pemkab Sukoharjo Bakal Panggil Manajemen PT Sritex

Ilustrasi industri tekstil. Foto: Dokumen Kemenperin

Pascaputusan Pailit, Pemkab Sukoharjo Bakal Panggil Manajemen PT Sritex

Triawati Prihatsari • 24 October 2024 18:27

Sukoharjo: Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bakal memanggil manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyusul putusan pailit atas perusahaan tekstil raksasa tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno menjelaskan, pihaknya bakal memanggil pihak manajemen PT Sritex Jumat besok, 25 Oktober 2024.

"Apakah benar pailit itu menjadi takdir. Atau masih ada langkah yang bisa diambil untuk menyelamatkan mereka yang menggantungkan hidup di sana," ujarnya di Sukoharjo, Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurutnya, pihaknya tidak hanya bakal mengorek keterangan terkait hal itu, namun juga menuntut jawaban atas masa depan tenaga kerja yang kini berada dalam ketidakpastian. Ia juga menegaskan sampai saat ini PT Sritex masih beroperasi dengan normal. 

"Langkah apa yang akan diambil oleh PT Sritex. Masa depan mereka, para pekerja yang tak kenal lelah, haruslah dipikirkan dengan matang. Sritex masih beroperasi, itu yang dapat saya pastikan untuk saat ini," terangnya. 
 

Baca: Emiten Tekstil, Sri Rejeki Isman Pailit

Sebelumnya, perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Putusan pailit itu tertuang dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Mengutip laman SIPP PN Semarang, Kamis, 24 Oktober 2024, PT Indo Bharat Rayon membatalkan upaya perdamaian kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Pengadilan memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Indo Bharat Rayon. Karena, keempat perusahaan itu telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PEMOHON berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.

"Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi)," tulis putusan itu yang kemudian dilanjutkan pernyataan pailit keempat perusahaan.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)