Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 29 November 2023 14:44
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 tentang MK (UU MK). Beleid tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi yakni 55 tahun.
"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan, Rabu, 29 November 2023.
Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, itu meminta MK untuk tidak mengubah batas usia minimal Hakim Konstitusi. Artinya, Pemohon meminta MK tetap menyatakan batas usia minimal adalah 55 tahun.
"Dengan demikian seandainya petitum pemohon dikabulkan, tidak akan mengubah esensi atau makna norma a qou. Begitu pula sebaliknya apabila tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan sendirinya tidak akan mengubah esensi atau makna norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon memprotes perubahan syarat minimal usia untuk menjadi Hakim Konstitusi yang sudah terjadi dua kali. Apalagi, perubahan tersebut dilakukan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas serta mendasar secara akademik dan reasonable.
Baca: Syarat Usia Capres dan Cawapres Kembali Digugat ke MK |