Pemanggilan Agus Rahardjo oleh DPR Diharapkan Tak Hanya Gimik

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. MI/Pujianto

Pemanggilan Agus Rahardjo oleh DPR Diharapkan Tak Hanya Gimik

Siti Yona Hukmana • 2 December 2023 19:53

Jakarta: Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendukung pemanggilan Agus Rahardjo oleh DPR RI buntut bercerita tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengintervensi penanganan kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) di KPK. Namun, pemanggilan terhadap eks Ketua KPK itu diharapkan tidak hanya gimik.

"Soal DPR (bakal panggil Agus) saya pikir bagus itu, tapi jangan juga ini digimik-gimik. Enggak suka kalau gimik-gimik. Sudah selesai lah gimik-gimik itu," kata Saut kepada Medcom.id, Sabtu, 2 Desember 2023.

Saut ingin DPR benar-benar bekerja melakukan klarifikasi sebagai wakil rakyat. Dia mempersilakan anggota dewan itu mengecek sosok yang berpotensi menghalang-halangi penyidikan dalam kasus E-KTP yang melibatkan Ketua DPR kala itu, Setya Novanto (Setnov).

Kemudian, Saut menilai DPR juga perlu memanggil Presiden Jokowi untuk mengklarifikasi kebenaran soal intervensi kasus yang menjerat Setnov. Pasalnya, kepala negara tidak boleh campur tangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Supaya ini enggak kejadian lagi, kalau enggak nasib kita terpuruk terus. Kenapa Korupsi dibegitukan padahal undang-undangnya waktu itu masih independen, apalagi sekarang undang-undangnya di bawah pemerintah. Jadi, sebentar lagi negeri kita ini satu kelas dengan negara Afrika, berantem satu sama lain, ngerampok satu sama lain, tinggal nunggu itu saja kita," tutur Saut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menyarankan agar pimpinan lembaganya memanggil mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. Pemanggilan perlu dilakukan usai bercerita pernah dipanggil Presiden Jokowi dan diminta menyetop kasus korupsi pengadaan E-KTP yang melibatkan Setnov.

"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini," kata Benny saat dikonfirmasi. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK. Jangan sebar hoaks ke masyarakat, sebab kalau cerita ini benar rakyat bisa marah," kata Benny saat dikonfirmasi.
 

Baca juga: Istana Bantah Presiden Bertemu Agus Rahardjo Bahas Kasus KTP-el
 

Intervensi Presiden Jokowi

Sebelumnya, viral di media sosial pengakuan pimpinan KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait dirinya pernah dipanggil dan dimarahi oleh Presiden Jokowi. Dalam potongan wawancara tersebut, Agus mengatakan hal ini untuk pertama kali ia ungkap ke publik.

"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus.

Menurut Agus, kala itu ia dipanggil Jokowi karena sang presiden memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto.

"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Presiden sudah marah, baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," cerita Agus.

"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," sambungnya.

Namun, Agus tidak menjalankan perintah tersebut. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelum ia dipanggil. Lalu alasan lainnya adalah saat itu masih independen dan tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," ungkap Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)