Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditi emas di Antam pada 2010-2022. Sebanyak 10 saksi diperiksa untuk mengumpulkan bukti.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
Harli merinci ke-10 saksi ialah MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk, MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015-2017 PT Antam Tbk, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 sampai saat ini.
Lalu, APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014-31 Maret 2015, IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 sampai saat ini, MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk, ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 sampai 2011.
Selanjutnya, IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk Tahun 2019, YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 sampai saat ini, dan FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan Rabu, 12 Juni 2024. Namun, Hari tak membeberkan hasil pemeriksaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya.
Tetapkan 6 Tersangka
Kejagung menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021. Mereka antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017.
Lalu, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022. Para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal, para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar.
"Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," beber Kuntadi.
Ke-6 tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.