Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok Istimewa
Siti Yona Hukmana • 6 June 2024 18:26
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa sembilan saksi.
"Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa sembilan saksi terkait dengan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Juni 2024.
Adapun ke-9 saksi itu ialah BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam Indonesia/Marketing Manager UBPP LM Tahun 2011-2014, STY selaku Karyawan PT Antam Tbk, YP selaku Operasional Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode Oktober 2017-Maret 2019.
Lalu, AA selaku Product Development Manager PT Antam Tbk periode Oktober 2022 sampai saat ini. II selaku Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015-2017, NSD selaku Tim Assessment LBMA PT Antam Tbk periode 2020-2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021-2022.
Selanjutnya, MRT selaku Pensiunan Karyawan (Marketing) PT Antam Tbk, AH selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk, dan MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk.
Ketut menyebut kesembilan saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi emas Antam yang dilakukan enam tersangka. Namun, dia tak membeberkan materi dan hasil pemeriksaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Mokhammad Zahli |