Kejaksaan Agung tangkap buronan terpidana korupsi. Foto: Kejagung.
Siti Yona Hukmana • 6 June 2024 14:21
Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi yang telah menjadi terpidana atas nama Mokhammad Zahli. Penangkapan dilakukan di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pukul 23.05 WIB, Rabu, 5 Juni 2024.
"Terpidana itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Juni 2024.
Pria 54 tahun itu melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg
"Atas perbuatan tersebut, terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620," ungkap Ketut.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pendidikan terakhir sarjana itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta susbsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: 9 Pejabat Antam Diperiksa Kasus Korupsi Emas 109 Ton |