9 Pejabat Antam Diperiksa Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.

9 Pejabat Antam Diperiksa Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Siti Yona Hukmana • 6 June 2024 07:24

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010-2022. Sebanyak sembilan pejabat PT Antam Tbk diperiksa untuk membuat terang perkara rasuah 109 emas logam mulia (LM) itu.

"Rabu 5 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (ampidsus) memeriksa sembilan orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Juni 2024.

Ketut merinci ke-9 saksi yang merupakan pejabat PT Antam Tbk itu ialah HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk, MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Lalu, GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni sampai saat ini, YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk, AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk, JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk, AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk, dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

Para saksi diperiksa untuk menggali peran enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan Rabu, 5 Juni itu tak dibeberkan Ketut.
 

Baca juga: 

109 Ton Emas Berlogo Antam Dijamin Asli


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.

Para tersangka itu ialah General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021. Mereka antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017.

Lalu, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022. Para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Mereka melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal, para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar.

"Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024. 

Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi. 

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," beber Kuntadi. 

Ke-6 tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)