ICW Nilai Pemerintah Tidak Paham Persoalan UKT

Ilustrasi. Medcom.id

ICW Nilai Pemerintah Tidak Paham Persoalan UKT

Theofilus Ifan Sucipto • 31 May 2024 12:53

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah gagal paham substansi masalah perihal uang kuliah tunggal (UKT). Pemerintah telah memutuskan menunda kenaikan UKT jadi tahun depan. 

"Ini menegaskan bahwa pemerintah tidak paham betul akar persoalan yang tengah menjadi kritik publik," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2024.

Almas mengatakan persoalan itu bukan hanya karena wacana kenaikan UKT yang mendadak. Namun mahalnya biaya yang harus dikeluarkan publik.

"Akibat kebijakan negara yang memantik komersialisasi pendidikan," papar dia.

Almas juga menyinggung pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Nadiem dinilai lepas tangan atas polemik yang terjadi.

"Nadiem menyebut ia mendengar desas-desus lompatan besaran UKT yang disebutnya cukup fantastis. Pernyataan-pernyataan tersebut adalah pernyataan yang menggelikan," ujar dia.

Baca: Jokowi: Kemungkinan UKT Naik Tahun Depan

Almas mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan (SSBOP) Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Beleid itu mengatur pimpinan PTN Badan Hukum (PTN-BH) menetapkan besaran UKT setelah berkonsultasi dengan Mendikbudristek melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

"Pernyataan Nadiem adalah bentuk cuci tangan Kemendikbudristek terkait polemik UKT, seolah pemerintah tidak punya wilayah intervensi terhadap kenaikan UKT," jelas dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah memutuskan membatalkan kenaikan UKT pada PTN tahun ini. Kebijakan diambil usai kebijakan itu ramai diprotes.

"Sehingga kemungkinannya, ini menjadi kebijakan Kemendikbudristek, kemungkinan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda. Tidak langsung," kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)