ICW Nilai Putusan MA Menguntungkan Kaesang

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Foto: Dok Medcom

ICW Nilai Putusan MA Menguntungkan Kaesang

Sri Utami • 1 June 2024 14:39

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah. Putusan yang diketok di masa tahapan Pilkada 2024 itu dinilai bermasalah.

"Menurut kami pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah karena melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu, 1 Juni 2024.

Menurut dia, lewat putusan itu MA telah ikut mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pilkada. Pengubahan peraturan ini juga hanya menguntungkan pihak tertentu.

"Dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," ujarnya.
 

Baca juga: Editorial Malam: Putusan Mahkamah Agung untuk Siapa?

ICW juga tak habis pikir dengan cepatnya putusan MA ini diketok palu. ICW mencatat proses pengubahan aturan itu hanya butuh waktu tiga hari untuk diputuskan.

"Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini," cetus dia.

Kurnia membandingkan dengan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sebelumnya pernah dilayangkan oleh ICW bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke MA. Gugatan terkait adanya ketentuan yang mempermudah mantan narapidana korupsi untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu secara instan pascamenyelesaikan masa tahanan.

"Perkara tersebut baru diputus setelah menunggu 109 hari semenjak permohonan diregistrasi di MA. Durasi tersebut bahkan telah jauh melampaui tenggat waktu hari kerja sebagaimana diamanatkan UU Pemilu," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)