Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Foto: Dok Medcom
Sri Utami • 1 June 2024 14:39
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah. Putusan yang diketok di masa tahapan Pilkada 2024 itu dinilai bermasalah.
"Menurut kami pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah karena melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu, 1 Juni 2024.
Menurut dia, lewat putusan itu MA telah ikut mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pilkada. Pengubahan peraturan ini juga hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," ujarnya.
Baca juga: Editorial Malam: Putusan Mahkamah Agung untuk Siapa? |