Ilustrasi TNI. Foto: Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 29 May 2024 09:08
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Amendemen dilakukan terhadap ketentuan batas usia pensiun anggota TNI.
Perubahan usia pensiun anggota TNI tertuang dalam Pasal 53. Pada Pasal 53 ayat 1 disebutkan perwira dapat pensiun hingga 60 tahun dan bintara serta tamtama maksimal 58 tahun.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama," tulis draf revisi UU TNI yang diterima Medcom.id, Rabu, 29 Mei 2024.
Pada ayat 2 menyebutkan khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun. Dengan catatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada ayat 3 tertulis, khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden.
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," tulis Pasal 53 ayat 4.
| Baca: Baleg DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara |