Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2024 18:55
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR membantah terburu-buru membahas empat revisi undang-undang (UU). Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Keempat perubahan beleid tersebut yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Bukan terburu-buru, karena kalau sekarang ini apa yang bisa kami selesaikan, kami selesaikan, gitu," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Supratman menuturkan revisi beleid tersebut diperlukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan mahkamah telah membatalkan sejumlah frasa yang diatur dalam beleid.
"Dari dulu sudah dipersiapkan untuk oleh Badan Keahlian DPR semua yang terkait putusan MK. Jadi, itu masuk dalam kumulatif terbuka semua. Empat-empatnya semua, jadi imigrasi, kementerian negara, TNI, dan Polri," ucap Supratman.
Baca juga:
Revisi UU TNI hingga Kementerian jadi Inisiatif DPR |