Revisi UU TNI hingga Kementerian jadi Inisiatif DPR

Ilustrasi rapat paripurna/Medcom.id/Fachri

Revisi UU TNI hingga Kementerian jadi Inisiatif DPR

Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2024 13:27

Jakarta: Sebanyak empat revisi Undang-Undang menjadi inisiatif DPR. Hal tersebut disepakati di Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Rinciannya yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
 

Baca: Rapat Paripurna DPR Dengarkan Pandangan Fraksi Terhadap Sejumlah Revisi UU

Seluruh fraksi menyetujui hal itu. Menurut Dasco, ada sembilan fraksi yang telah menyampaikan pendapat terhadap revisi keempat UU tersebut. Awalnya, revisi keempat UU itu merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Contohnya tentang RUU Polri seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58 perwira 60 tahun, atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus usia pensiun dapat diperpanjang dua tahun," jelas Dasco.

Kemudian, pimpinan DPR menugaskan Baleg untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat revisi UU tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)