Lokasi penambangan pasir ilegal. (MGN/Fitra Asrirama)
Fitra Asrirama • 1 March 2024 09:54
Kampar: Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya perusakan lingkungan di sekitar Sungai Kampar.
Dalam operasi itu, Polda Riau menangkap penambang pasir ilegal, ID. Aktivitas liar ini menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 4 hektare.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia pemilik lahan sekaligus pengelola (tambang liar)," ujar
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca juga: Diduga Ada Aliran Dana Tambang Ilegal ke Parpol, Menko Polhukam: Harus Diusut Tuntas |