Polda Riau Gerebek Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Kampar

Lokasi penambangan pasir ilegal. (MGN/Fitra Asrirama)

Polda Riau Gerebek Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Kampar

Fitra Asrirama • 1 March 2024 09:54

Kampar: Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya perusakan lingkungan di sekitar Sungai Kampar.

Dalam operasi itu, Polda Riau menangkap penambang pasir ilegal, ID. Aktivitas liar ini menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 4 hektare.

"Berdasarkan keterangan tersangka, dia pemilik lahan sekaligus pengelola (tambang liar)," ujar 
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis, 29 Februari 2024.
 

Baca juga: Diduga Ada Aliran Dana Tambang Ilegal ke Parpol, Menko Polhukam: Harus Diusut Tuntas

Satu alat berat yang digunakan untuk memindahkan pasir ke truk pengangkut, turut disita sebagai barang bukti. Petugas juga menghentikan aktivitas tambang tanpa izin ini dan memasang garis polisi di lokasi.

"Sementara ada 4 hektare lahan (tambang). Keterangan tersangka, sudah 4 bulan beroperasi," imbuh Nasriadi.

Ia menambahkan eksploitasi pasir di Teluk Kenidai ini tidak memiliki izin usaha pertambangan atau IUP. Akibat perbuatan pelaku, terjadi kerusakan lingkungan dan tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)