KPK Bakal Balas Surat Penyitaan Dokumen Terkait Kasus Pemerasan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (kiri)/Medcom.id/Fachri

KPK Bakal Balas Surat Penyitaan Dokumen Terkait Kasus Pemerasan

Candra Yuri Nuralam • 20 October 2023 19:15

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Antirasuah akan merespons surat permintaan itu.

"Pada intinya permintaan itu akan kami respons karena ini resmi dari PMJ (Polda Metro Jaya)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Asep mengaku belum mengetahui isi surat tersebut. Pihaknya bakal membantu Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut.

Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan KPK hari ini, 20 Oktober 2023. Dokumen itu terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.

"Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ade mengatakan surat permohonan penyitaan dokumen itu merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat tersebut pimpinan KPK diminta untuk menyerahkan dokumen yang dimaksud ke Polda Metro Jaya awal pekan depan.

"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," ujar Ade.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)