Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 18 October 2023 15:47
Jakarta: Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan surat keterangan tak pernah sebagai terpidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Surat itu untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Memang benar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana, atas nama, para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir," kata staf humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Oktober 2023.
Menurut Djuyamto, PN Jaksel tak hanya menerbitkan surat keterangan untuk Erick dan Yusril saja. PN Jaksel juga menerbitkan surat keterangan serupa kepada bakal pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN).
"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh pengadilan sebagaimana permohonan yang diajukan oleh pemohon yang sudah saya sebutkan di atas. Keperluannya di sana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujar Djuyamto.
Selain surat tak pernah dipidana, Erick juga diketahui sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri mengatakan SKCK sudah terbit dan diambil staf Erick.
Sosok cawapres pendamping Prabowo Subianto belum terungkap. Saat ini paket capres-cawapres yang sudah resmi disampaikan ke publik yakni, Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.