Ilustrasi ojek online. Foto: dok MI.
Media Indonesia • 20 March 2024 16:48
Jakarta: Ketua umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku pesimis tahun ini perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pengemudi ojol.
Hal ini disebabkan keberadaan ojol tidak memiliki legalitas sebagai kendaraan bermotor umum, karena belum memiliki payung hukum.
"Kemungkinan kita tidak mendapatkan THR pada Lebaran ini. Hingga detik ini ojol tidak ada legalitas. Belum ada undang-undang yang mengatur keberadaan ojol," ungkap Igun saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia menuturkan dengan terganjalnya status ojol tersebut, menjadi alasan perusahaan aplikasi ojol tidak memberikan THR kepada pengemudi. Igun mengemukakan sampai saat ini pengemudi ojol tidak diangkat sebagai karyawan tetap dan bertahan dengan pola kemitraan.
"Karena berstatus ilegal, perusahaan aplikasi bisa semena-mena tidak memberikan THR karena mereka tidak ada kewajiban soal itu," tegas Igun.
Baca juga: Masuk Kategori Ini Ojol dan Kurir Logistik Berhak Terima THR |