Kapolres Cianjur AKB Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasatreskrim AK Tono Listianto memperlihatkan barang bukti berupa uang palsu pecahan berbagai mata uang asing senilai Rp1 triliun.
Benny Bastiandi • 1 November 2024 19:22
Cianjur: Komplotan pelaku peredaran uang palsu (upal) bermodus penggandaan uang ditangkap jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat. Dari para pelaku berjumlah 5 orang, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan berbagai mata uang asing senilai Rp1 triliun.
Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus peredaran upal serta praktik penggandaan uang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada 23 Oktober 2024. Hasil penyelidikan polisi, uang palsu senilai Rp1 triliun itu disimpan di sebuah vila di kawasan Desa Palasari Kecamatan Cipanas.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di vila tersebut, anggotanya menemukan 5 buah koper. Di dalamnya ternyata berisi tumpukkan uang yang ternyata palsu.
"Dijumlahkan, nilai uang palsu itu mencapai Rp1 triliun. Uang palsunya dalam bentuk berbagai mata uang asing seperti rupiah, dolar, dan mata uang asing lainnya," kata Yonky didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Tono Listianto di Mapolres Cianjur, Jumat, 1 November 2024.
Selain barang bukti uang palsu, polisi juga menangkap 5 orang pelaku. Satu di antara pelaku merupakan seorang perempuan.
Baca juga: Aksi Dukun Palsu, Warga Lampung Selatan Tertipu Ratusan Juta |