Komplotan Pengganda Uang Palsu di Cianjur Dibekuk, Barang Bukti Capai Rp1 Triliun

Kapolres Cianjur AKB Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasatreskrim AK Tono Listianto memperlihatkan barang bukti berupa uang palsu pecahan berbagai mata uang asing senilai Rp1 triliun.

Komplotan Pengganda Uang Palsu di Cianjur Dibekuk, Barang Bukti Capai Rp1 Triliun

Benny Bastiandi • 1 November 2024 19:22

Cianjur: Komplotan pelaku peredaran uang palsu (upal) bermodus penggandaan uang ditangkap jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat. Dari para pelaku berjumlah 5 orang, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan berbagai mata uang asing senilai Rp1 triliun.

Berdasarkan informasi, terungkapnya kasus peredaran upal serta praktik penggandaan uang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada 23 Oktober 2024. Hasil penyelidikan polisi, uang palsu senilai Rp1 triliun itu disimpan di sebuah vila di kawasan Desa Palasari Kecamatan Cipanas.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di vila tersebut, anggotanya menemukan 5 buah koper. Di dalamnya ternyata berisi tumpukkan uang yang ternyata palsu.

"Dijumlahkan, nilai uang palsu itu mencapai Rp1 triliun. Uang palsunya dalam bentuk berbagai mata uang asing seperti rupiah, dolar, dan mata uang asing lainnya," kata Yonky didampingi Kasatreskrim Ajun Komisaris Tono Listianto di Mapolres Cianjur, Jumat, 1 November 2024.

Selain barang bukti uang palsu, polisi juga menangkap 5 orang pelaku. Satu di antara pelaku merupakan seorang perempuan. 
 

Baca juga: Aksi Dukun Palsu, Warga Lampung Selatan Tertipu Ratusan Juta

Hasil pemeriksaan, kata Yonky, uang palsu itu digunakan komplotan tersebut melakukan praktik penggandaan uang. 

"Jadi, para pelaku diduga melakukan praktik penipuan dengan berkedok sebagai yayasan. Mereka membuka layanan konsultasi masalah pribadi, termasuk mencari solusi apabila korbannya mengalami masalah keuangan atau ekonomi," terangnya. 

Para pelaku menjanjikan kepada korbannya bisa membantu menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Namun, para korbannya harus menuruti permintaan syarat yang ditentukan para pelaku.

"Syaratnya, korban terlebih dulu harus menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku," tuturnya.

Para tersangka disangkakan pasal berlapis. Mereka dikenai Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

"Kami imbau kepada masyarakat, apabila menemukan uang rupiah palsu dan praktik-praktik penggandaan uang, segera laporkan ke pihak kepolisian. Ini merupakan praktik penipuan," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)